Lamongannews.com – Merasa dicemarkan nama baiknya di media sosial dan Kanal YouTube seorang pengusaha Landscape asal desa wanar, kecamatan Pucuk, kabupaten Lamongan. M. Novianto akhirnya melaporkan seorang wirausaha pemilik sembako subur jaya berinisial AY, yang juga adalah warga pucuk Lamongan. Pengaduan tersebut pada Hari Rabu, 5 Januari 2022, atas dasar merasa dicemarkan nama baiknya, karena komentar AY di media sosial YouTube Media Kabar Satu Podcast, dan Instagram pribadi milik M. Novian beberapa waktu lalu.
Pelaporan tersebut di terima baik oleh Polres Lamongan, dan dengan terbitnya surat perintah penyelidikan Tanggal 6 Januari 2022.
Pemanggilan Pertama oleh unit 1 atas saudara AY pada Selasa, 11 Januari 2022, saat itu saudara AY tidak bisa hadir langsung, dan melalui kuasa hukumnya, Saat diwawancarai tentang perkembangan penanganan kasusnya, Saudara AY melalui kuasa hukumnya, Naning, menuturkan bahwa, “Hari ini (11/01/2022) Klien saya AY belum bisa Hadir, dan insaallah beliau bersedia hadir besok pada hari rabu (12/01/2022). Sementara kita masih upayakan dan dalami, kita bantu saja, harapan saya bagaimana baiknya atas pelapor dan terlapor seperti apa nantinya,” terangnya pada selasa (11/01/2022) pada awak media.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Melalui kanit unit 1, IPDA Sunandar, S.H, M.H mengatakan bahwa, membenarkan pelaporan tersebut dan masih dalam proses penyelidikan.

“Iyaa mas, masih dalam proses penyelidikan,” ujar IPDA Sunandar, S.H, M.H pada awak media, Kamis (13/01/2022).
Sementara itu di tempat terpisah, M. Novian menambahkan, “Saya berharap proses hukum ini berjalan dengan baik, saya percaya terhadap kinerja dan profesionalisme jajaran polres Lamongan, tutupnya. (red)